Selasa, 10 Mei 2011

MEMULAI USAHA

Diposting oleh eva yuanita di 5/10/2011 11:56:00 PM
A.    MEMULAI USAHA
    Untuk memulai suatu usaha banyak cerita yang dapat kita ambil hikmahnya. Tidak sedikit cerita yang menyedihkan dibalk sukses yang diraih oleh pengusaha tersebut.
    Dari hasil penelitian di lapangan terdapat beragam cara dan sebab untuk memulai usaha. Ada lima sebab atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya yaitu :
    1. Faktor keluarga pengusaha
    Pengusaha yang memulai usaha karena faktor keluarga cukup banyak ditemui. Seseorang memulai usaha karena keluarga mereka sudah memiliki usaha sebelumnya. Orang tua atau saudara pengusaha tersebut menganjurkan keluarga lainnya untuk membuka usaha sendiri. Keluarga sengaja mengader anggota keluarga lain untuk meneruskan usaha atau membuka cabang atau usaha baru.

    Sengaja terjun menjadi pengusaha
    Seseorang dengan sengaja mendirikan usaha biasanya mereka belajar dari kesuksesan orang lain. Kesuksesan dan kegagalan orang lain menjadi tuntunan dan pedoman pengusaha ini dalam menjalankan kegiatan usahanya.

    Kerja sampingan (iseng)
    Faktor berikutnya adalah melakukan usaha dengan tidak disengaja, biasanya dilakukan secara iseng. Ini sering disebut sebagai usaha sampingan untuk tambahan kegiatan.

    Coba-coba
    Memulai usaha dengan cara coba-coba cukup banyak dilakukan dan juga menuaikan kesuksesan. Usaha ini biasanya dilakukan oleh ereka yang belum memiliki pengalaman, mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Terpaksa
    Faktor usaha karena terpaksa memang jarang terjadi, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata ada beberapa wirausahaan yang berhasil karena keterpaksaan. Mereka biasanya membuka usaha karena kehilangan pekerjaan atau menganggur.
    Banyak cara yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai usaha, baik secara berkelompok maupun perorangan. Cara memulai usaha yang lazim dilakukan adalah sebagai berikut :
    Mendirikan usaha baru
    Seseorang memulai usaha dengan mendirikan perusahaan yang baru. Dalam hal ini yang harus dilakukan adalah mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan badan usaha, mulai dari akte notaris sampai ke pengadilan negeri (Departemen Kehakiman), kemudian mengurus izin-izin yang dibutuhkan.

    Membeli perusahaan
    Usaha ini dilakukan dengan cara membeli perusahaan yang sudah ada atau sudah berjalan sebelumnya, tetapi masih memiliki badan usaha.

    Kerja sama manajemen dengan sistem waralaba (Franchising)
    Modal ini dikembangkan dengan memakai nama dan manajemen perusahaan lain. Perusahaan pemilik nama disebut sebagai perusahaan induk (Franhisor) dan perusahaan yang menggunakan disebutfranchise.

    Mengembangkan usaha yang sudah ada
    Pengusaha melakukan pengembangan atas usaha yang sudah ada sebelumnya, baik pengembangan berupa cabang ataupun penambahan kapasitas yang lebih besar.

    B.     BIDANG USAHA
    Pemilihan bidang usaha penting agar kita mampu mengenal eluk-beluk usaha tersebut dan mampu mengelolanya. Pemilihan bidang usaha ini harus disesuaikan dengan minat dan bakat seseorang karena minat dan bakat merupakan faktor penentu dalam menjalankan usaha.
    Setiap bidang usaha memerlukan modal yang besarnya tergantung usahanya. Faktor modal dapat dicari dari berbagai umber, baik dari kantong pribadi, para sanak famili, rekan-rekan sejawat, atau pinjaman.
    Faktor besarnya laba yang akan diperoleh dapat dijadikan sebagai acuan. Ada usaha yang dalam waktu singkat antara satu hingga tiga bulan sudah menghasilkan laba, namun ada pula usaha yang emerlukan waktu yang lama.
    Pengalaman dalam bidang tertentu seperti melakukan job training atau praktik kerja, sangat berguna bagi pengusaha dalam rangka memilih usaha yang akan dimasukinya. Untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat faktor berikut :

    Minat dan bakat
    Minat atau bakat sudah ada dan dapat timbul dari dalam diri seseorang. Seseorang yang memiliki minat dari dalam atau bakat dari keturunan akan lebih mudah dan lebih cepat beradaptasi dalam mengembangkan usahanya.

    Modal
    Modal secara luas dapat diartikan uang. Untuk memulai usaha terlebih dulu diperlukan sejumlah uang. Moda dapat dikatakan sebagai keahlian seseorang. Dengan keahlian tertentu seseorang dapat bergabung dengan mereka yang memiliki modal uang untuk menjalankan usaha.

    Waktu
    Waktu adalah masa seseorang untuk menikmati hasil dari usahanya. Setiap usaha memiliki masa yang berbeda-beda ada yang dalam jangka waktu pendek ada pula dalam jangka waktu menengah atau panjang.

    Laba
    Faktor yang perlu dipertimbangkan adalah besarnya margin laba yang diinginkan. Dalam hal laba yang perlu dipertimbangkan adalah jangka waktu memperoleh lama tersebut.

    Pengalaman
    Pengalaman merupakan pedoman atau guru agar tidak melakukan kesalan dalam menjalankan usahanya nanti.
    Bidang usaha yang digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah antara lain :

    Sektor Kecantikan
    Sebelum membuka usaha ini, sebaiknya calon pengusaha terlebih dahulu memahami seluk-beluk kecantikan, misalnya dengan cara mengikuti kursus kecantikan.

    Sektor Keterampilan
    Calon pengusaha di sektor keterampilan jasa perbaikan juga perlu mengikuti kursus keterampilan sesuai dengan bidang yang dimilikinya.

    Sektor Konsultasi
    Usaha di bidang konsultasi maksudnya adalah menjadi penasehat untuk berbagai bidang usaha. Pendirian konsultasi jelas harus memiliki latar belakang bidang ilmu yang akan mendukung usahanya.

    Sektor Industri
    Sektor ini sangatlah luas dan beragam. Sektor ini akan menghasilkan suatu produk olahan. Untuk usaha kecil dan menengah misalnya membuka pabrik makanan.

    Sektor Tambang
    Sektor tambang juga dapat dilakukan untuk usaha kecil dan menengah, seperti usaha penambangan pasir, kaolin, timah, emas dan batubara.

    Sektor Kelautan
    Usaha yang dilakukan di sektor kelautan adalah usaha penangkapan ikan dengan menyediakan kapal-kapal penangkapan ikan para nelayan.

    Sektor Perikanan
    Usaha di sektor perikanan antara lain membuka usaha tambak ikan atau udang, baik tawar maupun laut.

    Sektor Agribisnis
    Usaha di sektor agribisnis dapat dilakukan dengan membuka pertanian jangka pendek, menengah, atau jangka panjang.

    Sektor Perdagangan
    Usaha disektor perdagangan dapat dilakukan dengan membuka toko atau kios.

    Sektor Pendidikan
    Usaha di sektor pendidikan dapat dilakukan dengan membuka lembaga pelatihan atau kursus-kursus.

    Sektor Percetakan
    Usaha di sektor percetakan dapat dilakukan dengan membuka usaha fotocopy, sablon, percetakan buku, majalah, koran atau percetakan lainya.

    Sektor Seni
    Bagi mereka yang memiliki bakat seni, usaha yang dapat dilakukan antara lain, mengerjakan seni lukis, seni musik, seni ukir, atau menjadi penulis cerita.

    Sektor Kesehatan
    Meskipun sektor ini sebaiknya dilakukan oleh mereka yang memiliki latar belakang kesehatan, orang umum juga bisa melakukannya, misalnya membuka klinik-klinik kesehatan, rumah sakit dan apotik.
    14.  Sektor Pariwisata
    Usaha di sektor pariwisata yang dapat dijalankan antara lain membuka biro perjalanan, usaha wisata, membuka tempat pengitama, motel, atau hotel.

    C.    PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS BADAN USAHA
    Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktivitasnya, artinya di mata hukum perusahaan
    Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan hukum yang dapat dipilih. Masing-masing badan hukum memiliki kelebihan dan kekurangan. Adapun badang hukum yang ada adalah sebagai berikut :
    1.      Perusahaan Perseorangan
    Perusahaan perseorangan adalah suatu bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal sedangkan pengusaha perorangan adalah pemilik dari suatu perusahaan perseorangan. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa ijin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Dari segi permodalan pengusaha perseorangan dapat saja mendapatkan pinjaman dari kreditor untuk operasional perusahaan, tetapi tidak berarti pinjaman itu sebagai bukti kepemilikan lain dari orang tersebut. Akibat dari adanya utang tersebut pemilik bertanggung jawab langsung dalam pelunasaan utang tersebut dan apabila terjadi keuntungan, pengusaha tidak perlu membagi keuntungannya kepada kreditor.  Contoh perusahaan perorangan adalah restoran local, pengusaha konstruksi local, laundry, toko pakaian local. Laba yang dihasilkan oleh perusahaan perseorangan adalah menjadi milik pribadi yang diterima oleh para pengusaha tersebut dan terkena pajak yang diwajibkan oleh Internal Revenue Service (IRS).
    Keuntungan Perusahaan Perseorangan
    Pendiriannya yang mudah dan modalnya relatif kecil, Organisasi dan manajemen yang diperlukan cukup sederhana, hanya mendaftarkan diri ke pemerintah daerah dan memberikan lisensi pekerjaan untuk menjalankan bisnis mereka. Semua wewenang keputusan manajemen ada di tangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya hak pemilik usaha, tidak mengenal akan bagi hasil, tetapi keuntungannya mutlak untuk pemilik.
    Pengendalian seutuhnya. Maksud dari penegendalian seutuhnya adalah karena pemiliknya hanya satu orang jadi dalam pengambilan keputusan tidak terjadi konflik (keputusannya satu pihak). Pajak rendah. Karena pemiliknya hanya satu orang jadi dianggap itu penghasilan satu orang dibandingkan bisnis lain.
    Kekurangan Perusahaan Perseorangan
    Pengusaha perseorangan bertanggung jawab atas semua kerugian. Sama seperti pada saat terjadi keuntungan pengusaha perseorangan tidak harus membagi labanya, mereka juga tidak bisa membagi kerugiannya kepada pihak lain. Karena anda seorang pengusaha perseorangan, maka tidak ada pemilik lain yang bersedia menolong atau menutup kerugian tersebut. Tanggung jawab tidak terbatas. Arti dari pernyataan itu adalah tidak ada batas utang yang menjadi tanggung jawab pemilik.
    Dana terbatas. Karena hanya seorang pengusaha perseorangan maka dana yang ditanamkan lebih kecil dibandingkan bisnis lain.
    Keterampilan terbatas. Pengusaha perseorangan mempunyai keterampilan terbatas dan mungkin tidak dapat mengendalikan semua bagian perusahaan. 

    2.      Firma (Fa)
    Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
    Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
    Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
    Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
    1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
    2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
    3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
    4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
    Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
    Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini.
    1. Ciri –ciri bentuk badan usaha firmaa.
      1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
      2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
      3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
      4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
      5. Kebaikan-kebaikan Firma
        1. Manajemen lebih baik dan perolehanan dana dari pihak luar relatif lebih mudah
        2. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
        3. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
        4. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
        5. Tergabung alasan-alasan rasional.
        6. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
      6. Kekurangan Firma : Jika salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.

    3.      Perseroan Komanditer (CV)
    Persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu pengurus yang bertanggung jawab penuh, dengan seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya dan atas dasar kepercayaan. Bentuk usaha ini mempunyai 2 jenis anggota, yaitu :
    1. Anggota pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya.
    2. Anggota komanditer, yang yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya.
    Perseta komanditer tidak boleh menjalankan pekerjaan kepengurusan. Jika dia turut dalam kepengurusan, maka dia akan bertanggung jawab dengan seluruh hartanya. CV ini didirikan dengan akta notaris, dan didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat.
    Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. Kebutuhan akan mdal dan pengembangan usaha juga relatif lebih mudah.


    4.      Koperasi
    Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
    Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    Prinsip Koperasi :
    1. Keanggotaan bersifat suka rela
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Kemandirian.
    Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
    1. Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
    2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
    3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
    4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
    5. Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
    6. Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
    7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.
    Pengelompokan koperasi
    Menurut bidang usahanya, Koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu :
    1. Koperasi Produksi adalah komperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) bang atau jasa. Koperasi ini mngusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
    2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentunya bukan lagi produsen
    3. Koperasi simpan pinjman adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kedapa anggotanya yang membutuhkan. Jadi pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan bersal dari simpanan anggota lainnya.
    4. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.
    Menurut luas wilayahnya koperasi di Indoensia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) macam yaitu :
    1. Koperasi Primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
    2. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi –koperasi primer, sedikirnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada puat koperasi.
    3. Gabungan koperasi adalah koperai yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikti 3 pusat koperasi)
    4. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)
    Pengeloaan koperasi, terutama koperasi primer, relativf sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :


    Rapat Anggota
     yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh angota. Merke berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organiasi koperai. Merke juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemmerikasa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung-jawaban pengurus jika terjadi penyimpoangan dari Anggaran Dasar Koperasi


    Pengurus
    orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya , pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa social.


    Pengawas
    pengawas /Dewan Komisaris tururt berperan mengembangkan koperasi. Merke dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan yang dibagikan.


    5.      Yayasan
    Yayasan merupakan badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan sosial. Modal yayasan diperoleh dari sumbangan, wakaf, hibah atau sumbangan lainnya. Yayasan memiliki dewan pengurus yang mengurusi kegiatan yayasan tersebut.
    Pendirian yayasan dilakukan untuk bidang pendidikan, kesehatan dan panti sosial, atau lembaga swadaya masyarakat.


    6.      Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
    Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
    Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
    Kebaikan Perseroan Terbatas adalah :
    1. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
    2. Terbatasnya tanggung-jawab , sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
    3. Saham dapat diperjual-belikan dengan relative mudah
    4. Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasanperluasan usaha.
    5. Pengeloaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
    Kelemahan Perseroan terbatas :
    1. Biaya pendirian relatif mahal
    2. Rahasia tidak terjamin
    3. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
    D.    JENIS-JENIS IZIN USAHA
    Dalam menjalankan usaha, disamping terdapat badan usaha yang sah juga diperlukan dokumen dan izin dari pemerintah. Banyaknya dokumen dan izin yang dibuthkan tergantung dari jenis usaha yang dijalankan. Dalam praktiknya dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah :

    SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
    Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN. Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.


    SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
    Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
    Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain: Keamanan, Kesehatan dan  Ketertiban.


    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."


    NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat.


    AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
    AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab
    1. Surat izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departement Perindurstian.
    2. Izin domisili, dimana perusahaan atau lokasi proyek berada diperoleh melalui kelurahan setempat
    3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperoleh melalui pemerintah daerah setempat.
    E.     PROSES PENDIRIAN BADAN USAHA
    Pendirian suatu perusahaan tergantung dari jenis badan usaha yang dipilih. Ada badan usaha yang memerlukan beberapa dokumen saja, adapula yang memerlukan dokumen lebih banyak.
    Berikut ini contoh untuk mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), perseroan terbadas (PT) dan Yayasan.


    Mengadakan rapat umum pemegang saham
    Para calon pemegang saham bersepakat untuk membicarakan pembentukan usaha dengan segala hak dan kewajibannya dalam rapat umum pemegang saham.


    Dibuatkan akte notaris
    Setelah ada kesepakatan untuk mendirikan badan usaha, kesepakatan itu dituangkan dalam akte notaris. Di dalam akte pendirian terebut dicantumkan nama-nama pendirim komisaris, direksi, bidang usaha, dan tujuan perusahaan didirikan.


    Didaftarkan di pengadilan negeri
    Selanjutnya oleh notaris, akte didaftarkan dipengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah.


    Diberitakan dalam lembaran negara
    Badan usaha yang telah diperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.


    F.     FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEGAGALAN USAHA
    Secara umum faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut :


    Data dan informasi tidak lengkap
    Pada saat melakukan perencanaan data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada.


    Salah perhitungan
    Kegagalan apat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus atau cara mengitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat.


    Pelaksanaan pekerjaan salah
    Para pelaksana usaha (manajemen) dilapangan sangat memegang peranan penting dalam keberhasilan menjalankan usaha tersebut. Jika para pelaksana dilapanga ntidak mengerjakan dengan benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar.


    Kondisi lingkungan
    Pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanan terjadi perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan tersebut misalnya perubahan ekonomi, politik, hukum, sosial dan perubahan perilaku masyarakat atau karena bencana alam.


    Unsur sengaja
    Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan untuk berbuat kesalahan.
    Berikut ada 7 hal yang penyebab kegagalan usaha/bisnis secara umum;


    Kurangnya Pemahaman Usaha dan tempat usaha
    Memahami secara kontekstual dan strategi bukan saja bagaimana produk itu mempunyai nilai tambah dan dibuat. Namun perlunya pemahaman akan kebutuhan masyarakat akan produk tersebut, baik secara frekuensi, kuantitas, bentuk/jenis dan kualitasnya. Pemahaman usaha juga berkaitan terhadap sarana dan prasarana misal lokasi usaha, info usaha, kondisi kelengkapan usaha.


    Kurangnya pengalaman dan strategi pemasaran
    Pengalaman berhubungan dengan bagaimana menjual, kepada siapa menjual, mengikat pelanggan, menangkap reaksi pelanggan dll.


    Kurangnya pemahaman dalam pengadaan dan pemeliharaan bahan baku dan sarana.
    Pengadaaan bahan baku tidak serta merta sepreti logika membeli bahan baku cabe, daging dalam rumaha makan atau logika semen, besi dalam usaha bangunan, tetapi lebih kepada bagaimana bahan baku diperlakukan.


    Kurang nya kehandalan pengelolaan administrasi dan keuangan
    Kebijakan dalam menentukan keputusan strategi ber wirausaha hendaknya tidak mengandalkan dari insting dan naluri saja. Namun histori dalam catatan administrasi perlu di jadikan modal dalam menentukan keputusan.


    Kurangnya kehandalan pengelolaan modal dan kendali kredit
    Wirausaha-wan yang baik memahami modal tidak saja uang. Sehingga kredit yang membabi buta ke bank-bank bukan salah satu solusi tunggal, apalagi mengambil kredit maksimal dari plafon jaminannya, yang tidak diperhitungkan dari kebutuhan operasional.


    Kurangnya kehandalan SDM yang berwawasan wirausaha
    Wirausahawan yang sejati tidak serta merta menjadikan seluruh keluarganya adalan staf dari perusahaan/toko/usahanya. Kenapa? Karena hubungan yang terlalu cair dalam keluarga dapat menghilangkan kinerja fungsi stuktural yang seharusnya.


    Kekurangan pemahaman perubahan teknologi
    Pemahaman teknolgi bagi SDM tidak serta merta harus berkaitan dengan computer dan internet, namun juga berdasar kemudahan dari dampak teknologi yang ada, misal mengulek sambel dari cobek beralih dengan blender, dari penghangat nasi dengan kompor beralih ke magic jar. Sekarang kalo dalam bidang cetak mencetak, yang dahulunya dengan mesin cetak warna yang mahal sekarang cukup dengan yang portable dan print namun tetap dengan kualitas handal.

    0 komentar:

     

    ♥Bu Eva Journal♥ Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting